Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pelayanan masyarakat di Jakarta Selatan seperti PTSP dan Puskesmas, Senin (10/6). Sidak tersebut dilakukan di hari pertama aktifitas kerja pasca Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 dan libur panjang.
Usai melakukan sidak, Marullah mengungkapkan, semua pelayanan terlihat sudah berjalan dengan baik, dan kursi-kursi petugas juga terisi penuh."Kami lihat petugas sudah melayani dan stand by di kursi mereka masing-masing. Kami juga berpesan untuk mereka untuk semakin bersemangat melayani masyarakat," tuturnya.
Marullah menuturkan, adapun tempat yang menjadi sasaran sidak dalam kesempatan ini antara lain PTSP Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, PTSP Kelurahan Petogogan, PTSP Kelurahan pulo, Puskesmas Kelurahan Petogogan dan Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. "Kami juga telah mengirimkan tim untuk melakukan sidak di PTSP dan Puskesmas baik tingkat kelurahan dan kecamatan, serta RSUD kecamatan," terangnya.
Marullah juga menjelaskan, jam kerja pun mulai hari ini sudah berlangsung normal yaitu mulai pukul 7:30 WIB sampai 16:00 WIB ."Sanksi bagi yang bolos sudah diatur PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Di sana berlaku sanksi-sanksi mulai dari yang ringan, sedang, dan berat." pungkasnya.
Usai melakukan sidak, Marullah mengungkapkan, semua pelayanan terlihat sudah berjalan dengan baik, dan kursi-kursi petugas juga terisi penuh."Kami lihat petugas sudah melayani dan stand by di kursi mereka masing-masing. Kami juga berpesan untuk mereka untuk semakin bersemangat melayani masyarakat," tuturnya.
Marullah menuturkan, adapun tempat yang menjadi sasaran sidak dalam kesempatan ini antara lain PTSP Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, PTSP Kelurahan Petogogan, PTSP Kelurahan pulo, Puskesmas Kelurahan Petogogan dan Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan. "Kami juga telah mengirimkan tim untuk melakukan sidak di PTSP dan Puskesmas baik tingkat kelurahan dan kecamatan, serta RSUD kecamatan," terangnya.
Marullah juga menjelaskan, jam kerja pun mulai hari ini sudah berlangsung normal yaitu mulai pukul 7:30 WIB sampai 16:00 WIB ."Sanksi bagi yang bolos sudah diatur PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Di sana berlaku sanksi-sanksi mulai dari yang ringan, sedang, dan berat." pungkasnya.