wali-kota-jaksel-tandatangani-sippt-pt-gandaria-permai

NameWali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) PT. Gandaria Permai, di Ruang Rapat Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Penandatanganan terhadap PT. Gandaria Permai ini untuk menyerahkan kewajiban fasus/fasum kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni bidang tanah/lahan rencana jalan seluas 641 meter persegi, dan bidang tanah/lahan penyempurna saluran waduk seluas 432 meter persegi, dengan sisa kewajiban nihil.

Wali Kota Tri Kurniadi menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu syarat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meraih laporan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Karena selama ini belum pernah dapat WTP. Dengan banyak penyerapan fasos fasum tentunya mudah- mudahan tahun ini Pemda akan dapat Wajar Tanpa Pengecualian,” terangnya.

Wali Kota berharap, penyerahan yang dilakukan oleh PT Gandaria Permai ini dapat memancing perusahaan lain, untuk segera menjalankan kewajiban dalam menyerahkan sisa aset untuk dijadikan sebagai fasos fasum. "Ini merupakan salah satu program dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang diharapkan kedepannya akan lebih banyak lagi pengembang yang menyerahkan kewajibannya," ucapnya.

Selain itu, Tri Kurniadi juga mengucapkan terima kasih atas donasi yang telah diberikan oleh PT Gandaria Permai sebesar Rp 250 juta, yang akan digunakan untuk pembangunan Masjid Darul Jannah Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. "Terima kasih atas donasinya. Karena kami sekarang sedang membangun masjid di depan kantor Wali Kota Jakarta Selatan baik untuk PNS dan umum agar cepat selesai," pungkasnya. (KIP JS)