Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban Pemegang SIPPT dari sebuah perusahaan yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Penandatanganan terhadap perusahaan atas nama PT Prima Bangun Investama yang membangun perkantoran di wilayah Kelurahan Senayan itu, untuk menyerahkan kewajiban fasos/fasum kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas kurang lebih 16 meter persegi
Selain itu, perusahaan juga memberikan sumbangan/donasi sebesar Rp 5 juta kepada Bazis Jakarta Selatan. Usai menandatangai BAST kewajiban pemegang SIPPT, Wali Kota Tri Kurniadi mengucapkan terima kasih atas sumbangan/donasi untuk zakat, infaq dan shadaqah yang telah diberikan.
Tri Kurniadi juga mengatakan, kegiatan penagihan kewajiban dari para pemegang SIPPT ini, memang merupakan salah satu kegiatan prioritas Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hal ini tentu dikarenakan masih banyaknya para pemegang SIPPT yang belum menyerahkan kewajibannya.
"Berbagai upaya terus kami lakukan guna menagih seluruh kewajiban dari pemegang SIPPT," tutupnya. (KIP JS)