Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang merupakan kewajiban dari dua perusahaan pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam penandatanganan yang berlangsung di Ruang Tamu Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan ini, Marullah mengucapkan terima kasih kepada dua perusahaan tersebut. Dirinya berharap, dengan adanya penyerahan kewajiban ini, ke depan akan lebih banyak lagi perusahaan yang dapat segera menyerahkan kewajiban mereka.
"Kami berharap, penandatangan BAST ini, akan memancing perusahaan lain untuk segera menjalankan kewajibannya, dalam menyerahkan sisa aset untuk dijadikan fasos dan fasum," pungkasnya. Diketahui, dua perusahaan yang menyerahkan kewajiban fasos fasum tersebut adalah PT Menara Prambanan yagn terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, dan PT Permata Birama Sakti yang terletak di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi.
Kewajiban yang diserahkan oleh PT Menara Prambanan antara lain adalah Bidang Tanah/Lahan Penyempurna Hijau Taman (Pht) seluas kurang lebih 3.805 meter persegi, dan Bidang Tanah/Lahan Marga Jalan (Mjl) seluas kurang lebih 3.546 meter persegi. Sementara untuk PT Permata Birama Sakti, kewajiban yang diserahkan adalah Bidang Tanah/Lahan Prasarana Jalan seluas kurang lebih 162 meter persegi.
Dalam penandatanganan yang berlangsung di Ruang Tamu Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan ini, Marullah mengucapkan terima kasih kepada dua perusahaan tersebut. Dirinya berharap, dengan adanya penyerahan kewajiban ini, ke depan akan lebih banyak lagi perusahaan yang dapat segera menyerahkan kewajiban mereka.
"Kami berharap, penandatangan BAST ini, akan memancing perusahaan lain untuk segera menjalankan kewajibannya, dalam menyerahkan sisa aset untuk dijadikan fasos dan fasum," pungkasnya. Diketahui, dua perusahaan yang menyerahkan kewajiban fasos fasum tersebut adalah PT Menara Prambanan yagn terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, dan PT Permata Birama Sakti yang terletak di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi.
Kewajiban yang diserahkan oleh PT Menara Prambanan antara lain adalah Bidang Tanah/Lahan Penyempurna Hijau Taman (Pht) seluas kurang lebih 3.805 meter persegi, dan Bidang Tanah/Lahan Marga Jalan (Mjl) seluas kurang lebih 3.546 meter persegi. Sementara untuk PT Permata Birama Sakti, kewajiban yang diserahkan adalah Bidang Tanah/Lahan Prasarana Jalan seluas kurang lebih 162 meter persegi.