Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) Marullah Matali, membuka sosialisasi terkait dengan Peningkatan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Marullah mengatakan, pemahaman tentang peraturan pajak daerah sangat penting. Agar pemanfaatan sarana online sistem yang sudah tersedia, dapat dipergunakan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Perkembangan teknologi sudah tidak terbendung lagi. Sehingga kita harus menyesuaikan kondisi tersebut. Untuk itu peran pemerintah daerah diperlukan untuk memberikan fasilitas atau sarana memanfaatkan teknologi informatika, yang disesuaikan dengan masing-masing SKPD," ujarnya.
Marullah menuturkan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengembangkan sistem pembayaran melalui online sistem dan sarana pencatatan transaksi menggunakan alat E-Pos (Electronic-poin of sales). "Sistem ini bertujuan memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam tata kelola pencatatan usaha sekaligus pelaporan, yang pada akhirnya memudahkan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” terangnya.
Marullah berharap, melalui acara ini, penyerapan pajak secara maksimal bisa didapatkan. "Tentunya kita berharap pencapaian target dapat terealisasi secara maksimal. Dengan sinergisitas antara pemerintah daerah dengan wajib pajak daerah, khususnya yang berada di wilayah Jakarta Selatan," imbuhnya.
Sementara Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mengatakan, dengan kegiatan ini diharapkan sebagai wajib pajak dapat mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajiban perpajakan daerah yang harus dipenuhi. "Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi bapak dan ibu wajib pajak dalam melaksanakan pemungutan dan pelaporan pajak," tandasnya.
"Perkembangan teknologi sudah tidak terbendung lagi. Sehingga kita harus menyesuaikan kondisi tersebut. Untuk itu peran pemerintah daerah diperlukan untuk memberikan fasilitas atau sarana memanfaatkan teknologi informatika, yang disesuaikan dengan masing-masing SKPD," ujarnya.
Marullah menuturkan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengembangkan sistem pembayaran melalui online sistem dan sarana pencatatan transaksi menggunakan alat E-Pos (Electronic-poin of sales). "Sistem ini bertujuan memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam tata kelola pencatatan usaha sekaligus pelaporan, yang pada akhirnya memudahkan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” terangnya.
Marullah berharap, melalui acara ini, penyerapan pajak secara maksimal bisa didapatkan. "Tentunya kita berharap pencapaian target dapat terealisasi secara maksimal. Dengan sinergisitas antara pemerintah daerah dengan wajib pajak daerah, khususnya yang berada di wilayah Jakarta Selatan," imbuhnya.
Sementara Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mengatakan, dengan kegiatan ini diharapkan sebagai wajib pajak dapat mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajiban perpajakan daerah yang harus dipenuhi. "Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi bapak dan ibu wajib pajak dalam melaksanakan pemungutan dan pelaporan pajak," tandasnya.