Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, menyerahkan SK Pemberhentian dengan Hormat dengan Batas Usia Pensiun TMT 1 April 2018 di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada Selasa (13/3), kepada 18 pegawai yang memasuki masa purna bhakti.
Pemberian SK ini, dilakukan oleh Wali Kota Tri Kurniadi di Ruang Mama Terrace Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang didampingi Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Provinsi DKI Jakarta Rukmana, serta Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Selatan Faradisa Basuni.
Dalam sambutannya, Tri Kurniadi mengucapkan terima kasih kepada para pegawai yang telah tulus mengabdi di lingkungan pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selain itu, Tri Kurniadi berharap agar para pegawai yang telah masuki masa pensiun tetap menjaga silaturahmi meskipun sudah memasuk purna bhakti. "Semoga dharma bhakti Bapak/Ibu selama ini bermanfaat bagi kemajuan Pemprov DKI Jakarta dan menjadi amal ibadah bagi bapak/ibu sekalian," harapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Selatan Faradisa Basuni menjelaskan, adapun SK Pensiun yang diberikan kepada 18 pegawai tersebut masing-masing dari berbagai instansi di antaranya Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dua orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II dua orang, Suku Dinas Kesehatan dua orang, Suku Dinas Lingkungan Hidup dua orang, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan anak dan Pengendalian Penduduk dua orang.
Kemudian, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dua orang, Suku Dinas Bina Marga dua orang, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dua orang, dan Kantor Kelurahan dua orang. "Semua pegawai akan pensiun per tanggal 1 April 2018," pungkasnya. (KIP JS)