Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Pancoran, mensosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah kepada masyarakat, di Aula lantai IV Kantor Kecamatan Pancoran, Jalan Pengadegan Timur II, Jakarta Selatan, Rabu (5/12). Camat Pancoran Herry Gunara, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada UPPRD Kecamatan Pancoran yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini.
"Sosialisasi ini sebagai bentuk upaya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam hal pajak daerah," ujarnya. Sementara, Kepala UPPRD Kecamatan Pancoran, Shalih Nopiansyah mengatakan, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari perwakilan Dinas Perindustrian serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta. “Yang ikut sosialisasi ini adalah lurah, warga, LMK, RT dan RW,” tuturnya.
Shalih menjelaskan, sosialisasi ini meliputi sembilan jenis pajak daerah, yaitu pajak bahan bakar kendaraan, pajak hotel, hiburan, air tanah, parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, restoran, reklame dan PBB -P2, serta cara mengurusnya kepada warga masyarakat.
“Sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat. Termasuk yang jarang diketahui yaitu tentang Pajak Air Tanah (PAT),” terangnya. Shalih menjabarkan, PAT diberlakukan apabila digunakan untuk komersil seperti kos-kosan, perkantoran. Subjek dan wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. “Tarif pajak tersebut sebesar 20 Persen,” tutupnya.
Salah satu warga RW 3 Kelurahan Kalibata, Kohir, mengaku sangat terbantu dengan sosialisasi ini. “Saya jadi paham bagaimana saya harus mengurus pajak dan syaratnya, yang ternyata mudah,” pungkasnya.