upprd-kecamatan-setiabudi-pasang-plang-bagi-penunggak-pajak

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, melakukan pemasangan plang bagi para penunggak pajak di wilayah tersebut. Kegiatan ini rencananya berlangsung selama lima hari ke depan.

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Setiabudi Wigat Prasetyo mengatakan, untuk hari ini, Senin (21/10), dilakukan pemasangan plang terhadap lima objek pajak yang ada di lima titik di kawasan Kecamatan Setiabudi. Antara lain di kawasan Jalan Lingkar Mega Kuningan, Apartemen Bellagio Residence, Jalan Karang Asem II, Jalan Patra Kuningan XII/5, dan Jalan Ex Auri 12.

"Secara total ada 21 objek pajak yang dipasang plang dalam waktu lima hari ini. Dengan nilai total sebesar Rp 11.212.966.061,00. Namun ada satu yang sudah bayar sekitar Rp 160 juta. Jadi hari ini yang harusnya enam objek pajak jadinya cuma lima objek pajak yang dipasang plang," katanya.

Dalam kegiatan ini, Wigat menuturkan, 30 petugas gabungan dikerahkan yang terdiri dari UPPRD Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kelurahan Kuningan Timur, Satpol PP, TNI, dan Polri. Wigat menjelaskan, pemasangan plang ini merupakan upaya maksimal yang dilakukan oleh pihaknya. Sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para penunggak pajak tersebut.

"Kami lakukan pemberitahuan ke wajib pajak dan karena nggak ada tanggapan, kami lakukan pemasangan plang. Ini upaya maksimal yang kita lakukan. Kami harap secepatnya wajib pajak membayar supaya tidak ada tunggakan lagi. Ini juga buat pembangunan di DKI Jakarta," ujarnya.

Ditambahkan pula oleh Camat Setiabudi Sri Yuliani, bahwa pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi terkait kewajiban membayar pajak kepada para wajib pajak. "Harapan kami tentunya para wajib pajak ini segera melunasi pajak, karena ini juga menyangkut target yang sudah ditetapkan UPPRD Setiabudi sekitar Rp 824 miliar," tandasnya.