Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebayoran Baru, melakukan pemasangan stiker Tanda Penunggak Pajak, bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi pajak di sejumlah wilayah di Kecamatan Kebayoran Baru. Kepala UPPRD Kecamatan Kebayoran Baru, Yati Rochyati mengungkapkan, kali ini pihaknya melakukan pemasangan stiker terhadap tujuh WP dari lima jenis pajak.
"Sebelumnya ada 19 WP yang akan kita pasangi stiker, tetapi 12 dari 19 WP yang menjadi target kita akhirnya melakukan pembayaran," kata Yati, Selasa (31/10). Bekerja sama dengan TNI dan Polri, Yati menjelaskan, lima jenis pajak itu adalah pajak Air, Tanah, PBB-P2, Hotel, Restoran dan Hiburan, dengan total pajak yang dihasilkan dari penunggak pajak sebesar Rp 5,9 miliar.
"Pemasangan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 105 tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah," tuturnya.
Yati mengungkapkan, sebelum melakukan pemasangan stiker, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan I dan II. Namun tidak diindahkannya dua surat peringatan tersebut, membuat UPPRD Kebayoran Baru harus memberikan Surat Pemberitahuan terkait akan dilakukannya pemasangan stiker tanda belum melunasi pajak.
"Akhirnya hari ini kita lakukan pemasangan stiker," tegasnya. Menurut Yati, tujuan dari pemasangan stiker ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Selain itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah penagih pajak," jelasnya. Dikatakan Yati, setelah pemasangan stiker ini, pihaknya menyerahkan penunggak pajak tersebut kepada Suku Badan Pajak dan Restribusi Daerah Kota administrasi Jakarta Selatan agar selebihnya mengambil tindakan.
"Kewenangan kita sampai disini, selebihnya kita serahkan ke Suban Pajak bekerjasama dengan KPK yang akan mengambil tindakan Paksa, Sita dan Lelang," pungkas Yati. Sementara itu, Kasi Penetapan dan Penagihan Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Hairuman menambahkan, tidak ada waktu khusus untuk melakukan tahapan Paksa, Sita dan Lelang.
Menurut Hairuman, langkah tersebut akan ia lakukan jika ada laporan dari UPPRD Kecamatan yang menyatakan bahwa tidak ada respons terhadap wajib pajak setelah dipasang stiker. "Kita bekerjasama dengan KPK, nantinya KPK memediasi WP dengan pihak pajak agar statusnya tidak berubah menjadi penggelapan, karena konsumen bayar pajak, tetapi pajak tersebut tidak disetorkan kepada Suban Pajak," pungkasnya.
Diketahui, tujuh WP yang dipasangi stiker yaitu Pajak PBB-P2 yang berlokasi di Jl. Wijaya I kelurahan Petogogan dan RW 03/RT 03 Gandaria Utara. pajak hotel di Jl. Senayan Kelurahan Rawa Barat, pajak restoran di Jl. Melawai IV dan Jl. Melawai VIII, serta pajak hiburan di Jl. Melawai IX dan Jl. Melawai V. (KIP JS)