Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Kebayoran Baru, memberikan sosialisasi mengenai layanan informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan rumah tinggal di Kawasan Pemugaran, yakni Kelurahan Gunung, Melawai, Kramat Pela, Pulo, Rawa Barat, Petogogan, dan Selong.
Hal tersebut diungkapkan Kepala UP PTSP Kecamatan Kebayoran Baru Agus Susanto, saat ditemui di Aula Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jalan Kerinci IX Blok E/1, RT 8/ RW 2, Kelurahan Gunung, Jakarta Selatan, Kamis (29/8). Agus mengatakan, konsekuensi dari ditetapkannya sebagian besar wilayah Kebayoran Baru menjadi lingkungan pemugaran, yakni proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin-izin lainnya harus berpedoman kepada ketentuan kawasan pemugaran.
"Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D.IV-6099/D/33/1975, Kecamatan Kebayoran Baru merupakan Wilayah Pemugaran. Untuk itu informasi mengenai perizinan mendirikan bangunan ini adalah bekal bagi pemilik bangunan, sekaligus para arsitek dapat menyesuaikan desain rancangan bangunan sesuai yang ditentukan," ujarnya.
Sementara Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Linda Enriany, menyambut baik upaya yang dilakukan PTSP Kebayoran Baru untuk menyebarkan informasi lengkap mengenai kawasan pemugaran melalui sosialisasi ini kepada masyarakat. Linda menambahkan, pada masa sekarang, konsep wilayah pemugaran ini tetap dipertahankan dengan mencantumkan kode "G" dalam peta zonasinya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi.
"Artinya, zonasi tersebut adalah zona pemugaran. Selain itu, untuk perizinan lainnya pun telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 146 tahun 2016 tentang Kawasan Kebayoran Baru sebagai kawasan pemugaran," ujar Linda saat diwawancarai. Anggota Ikatan Arsitek Indonesia Bonita Nenggolan, mengungkapkan apresiasinya atas kegiatan sosialisasi pengenai kawasan pemugaran ini "Saya mewakili teman-teman arsitek, sangat senang dapat sosialisasi ini. Jadi tahu bagaimana peraturan dan bentuk desain bangunan yang diperbolehkan di Kawasan Pemugaran Kebayoran Baru ini," tandasnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala UP PTSP Kecamatan Kebayoran Baru Agus Susanto, saat ditemui di Aula Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Jalan Kerinci IX Blok E/1, RT 8/ RW 2, Kelurahan Gunung, Jakarta Selatan, Kamis (29/8). Agus mengatakan, konsekuensi dari ditetapkannya sebagian besar wilayah Kebayoran Baru menjadi lingkungan pemugaran, yakni proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin-izin lainnya harus berpedoman kepada ketentuan kawasan pemugaran.
"Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D.IV-6099/D/33/1975, Kecamatan Kebayoran Baru merupakan Wilayah Pemugaran. Untuk itu informasi mengenai perizinan mendirikan bangunan ini adalah bekal bagi pemilik bangunan, sekaligus para arsitek dapat menyesuaikan desain rancangan bangunan sesuai yang ditentukan," ujarnya.
Sementara Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Linda Enriany, menyambut baik upaya yang dilakukan PTSP Kebayoran Baru untuk menyebarkan informasi lengkap mengenai kawasan pemugaran melalui sosialisasi ini kepada masyarakat. Linda menambahkan, pada masa sekarang, konsep wilayah pemugaran ini tetap dipertahankan dengan mencantumkan kode "G" dalam peta zonasinya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi.
"Artinya, zonasi tersebut adalah zona pemugaran. Selain itu, untuk perizinan lainnya pun telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 146 tahun 2016 tentang Kawasan Kebayoran Baru sebagai kawasan pemugaran," ujar Linda saat diwawancarai. Anggota Ikatan Arsitek Indonesia Bonita Nenggolan, mengungkapkan apresiasinya atas kegiatan sosialisasi pengenai kawasan pemugaran ini "Saya mewakili teman-teman arsitek, sangat senang dapat sosialisasi ini. Jadi tahu bagaimana peraturan dan bentuk desain bangunan yang diperbolehkan di Kawasan Pemugaran Kebayoran Baru ini," tandasnya.