umkm-kecamatan-cilandak-diberikan-sosialisasi-pkp-bersama-ok-oce

NameKecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, bersama dengan Tim Ok Oce dan CSR dari Asuransi Astra, menggelar sosialisasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi sekitar 45 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kecamatan Cilandak, di Ruang Pola Kantor Kecamatan Cilandak, Rabu (25/10).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi, Camat Cilandak Tomy Fudihartono, Plh Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Sudin KUMKM) Kota Administrasi Jakarta Selatan Syamsu Rizal Khadafi, serta Perwakilan Tim Ok Oce.

Irwandi mengatakan, penyuluhan ini sangat penting dilakukan, agar para pengusaha dapat menggunakan bahan pangan yang sehat dalam dagangannya, sehingga tercipta makanan yang sehat dan layak dikonsumsi.

"Saat ini, banyak bahan pangan yang mengandung zat-zat berbahaya. Ada empat kandungan zat berbahaya yang sering digunakan oleh para pedagang nakal, seperti Formalin, Boraks, Metanil Yellow, dan juga Rhodamin B," tuturnya.

Dengan bekal pengetahuan yang didapat dari acara ini, Irwandi ingin masyarakat khususnya pelaku UMKM, juga dapat membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam mengawasi makanan yang dijual di pasaran, sehingga Jakarta bisa terhindar dari berbagai jenis pangan yang mengandung bahan berbahaya.

"Masyarakat bisa melaporkan langsung kepada pihak kelurahan ataupun kecamatan, apabila mengetahui ada beberapa pedagang yang masih menggunakan zat berbahaya dalam dagangannya," jelasnya.

Sementara itu, Tomy Fudihartono mengatakan, Sosialisasi PKP ini juga bermaksud untuk meningkatkan kewirausahaan di masyarakat. Tomy menjelaskan, Dalam sosialisasi ini juga akan digelar penyuluhan, dimana dalam penyuluhan tersebut, para pelaku UMKM akan mengikuti Pretest serta Posttest yang dilakukan oleh BPOM DKI Jakarta. Nantinya, bagi pelaku UMKM yang lulus, maka mereka akan berhak untuk mendapatkan Sertifikat Keamanan Pangan.

"Sertifikat Keamanan Pangan ini digunakan untuk mengajukan Izin Usaha Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh PTSP. Jadi peserta tidak dijamin juga memperoleh sertifikat, apabila dia tidak lulus pretest nya ataupun posttest nya," pungkasnya. (KIP JS)