Jakarta Selatan - Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), Mukhlisin membuka Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Ruang Antasari Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (19/10).
"Perda ini memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah munculnya perokok pemula, serta menurunkan jumlah perokok. Penerapan KTR ini bukan semata kepatuhan aturan, tapi bentuk tanggung jawab pemerintah menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," ujar Mukhlisin.
Ia menyampaikan, area KTR mencakup berbagai tempat aktivitas masyarakat sehari-hari, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, hingga RPTRA.
Menurutnya, Satpol PP memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan Perda KTR. Oleh karena itu, kesiapan personel yang memahami substansi regulasi serta memiliki keterampilan komunikasi yang efektif sangat dibutuhkan.
"Penegakan aturan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, konsisten dan sesuai ketentuan. Keberhasilan penerapan KTR tidak dapat diwujudkan oleh Satpol PP semata, melainkan butuh sinergi kuat bersama hingga seluruh elemen masyarakat," katanya
Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Debi Intan Suri, menuturkan, Perda KTR bukan untuk mendiskriminasi perokok, melainkan untuk memastikan setiap warga memiliki hak yang sama untuk menikmati udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Debi berharap, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman terhadap Perda KTR, tetapi juga menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret, terutama dalam memperkuat koordinasi, mengatasi kendala di lapangan dan memastikan pengawasan serta penegakan aturan berjalan secara konsisten.
"Mari kita jadikan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar kewajiban untuk mematuhi peraturan, tetapi sebagai gerakan bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan Jakarta Selatan yang tertib, sehat, dan nyaman," tambahnya.