Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Yuliani serta Kepala Bazis Jakarta Selatan Sutriana Lela dan jajaran terkait lainnya, melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/ Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT/IPPT) wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ruang Rapat Wali Kota Adm. Jakarta Selatan, Blok A, Lt.2, Senin (7/8).
Dalam acara ini, Kurniadi menandatangani kewajiban SIPPT milik PT. Kepland Investama yang terletak di Jl.Jendral Sudirman Kav 22-23 Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, serta PT. Lestari Kirana Persada yang terletak di Jalan Letjen TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu, Kurniadi mengucapkan terima kasih kepada perusahaan, yang telah menyerahkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hal ini merupakan salah satu program dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang diharapkan kedepannya akan lebih banyak lagi pengembang yang menyerahkan kewajibannya. Selain itu, saya juga berharap penandatangan BAST ini dapat memancing perusahaan lain untuk segera menjalankan kewajibannya dalam menyerahkan sisa aset untuk dijadikan fasos dan fasum," ujarnya.
Diketahui, PT Kepland Investama, telah menyerahkan kewajiban fasos fasum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan membuat Marga Jalan (Mjl) seluas 967 M2. Sementara PT Lestari Kirana Persada, telah menyerahkan kewajiban fasos fasum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan membuat Penyempurna Hijau Umum (PHU) seluas 63 M2, serta Marga Jalan (Mjl) seluas 634 M2. (KIP JS)