Tim Penertiban Terpadu (TPT) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan penertiban terhadap bangunan ruko yang tidak memiliki IMB di Jl. Menteng Atas Barat No. 11 RT. 001/RW. 05, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Selasa (24/4). Tim yang diketuai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan itu, mengerahkan puluhan personel Satpol PP serta melibatkan unsur baik dari TNI ataupun Polri guna menertibkan bangunan tersebut.
Penertiban itu, kata Ujang, dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, serta rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan. "Penertiban ini juga dilakukan untuk menegakkan Perda (Peraturan Daerah)," ujarnya didampingi Camat Setiabudi Dyan Airlangga, Kepala Bagian Hukum Jakarta Selatan TP Purba dan Kasektor Sudin Citata Kecamatan Setiabudi Bambang.
Menurut Ujang, Perda tersebut tertuang dalam Perda Nomor 07 Tahun 2010 tentang Bangunan-Bangunan Gedung, dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Bagi yang Melanggar Pembangunan. "Kegiatan ini bagian dari penegakan Perda. Pengalaman dari beberapa penertiban yang sebelumnya masyarakat akan melihat penertiban ini dan kita pun di lapangan memberikan sosialisasi bahwa jika hendak membangun itu harus mengurus perizinan baik KRK dan IMB," terangnya.
Ujang menuturkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penertiban terhadap delapan bangunan di Jakarta Selatan yang belum memiliki atau menyalahi IMB. Ujang juga menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya telah menerima sebanyak kurang lebih 30 rekomendasi bangunan yang akan ditertibkan dari Sudin Citata Jakarta Selatan.
"Kegiatan ini masih terus berlanjut, kedepannya kita lihat, setelah kita ingatkan, kita berikan surat peringatan, segel dan SPB, ternyata masyarakat mau mengurusnya," terang Ujang. Ditambahkan Ujang, setelah dilakukan penertiban, pihaknya bersama dengan Kasektor Citata Kecamatan akan melakukan pengawasan bangunan tersebut. "Jika ditemukan pelanggaran lagi, kita kembali akan berikan lagi surat peringatan, segel dan SPB seperti di awal," tandasnya. (KIP JS)