Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Adm. Jakarta Selatan Sri Yuliani, Kabag PKLH Kota Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo, melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) tiga perusahaan, yang menyerahkan kewajiban sebagai pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di ruang rapat Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (16/8).
Pada penandatanganan BAST kali ini, Tri Kurniadi menandatangani SIPPT milik PT Cipta Pesona Karya, PT Kharisma Bhakti Sejahtera, dan PT Arah Sejahtera Abadi. Secara khusus, dirinya mengucapkan terima kasih kepada tiga perusahaan tersebut, yang telah menyerahkan kewajibannya sebagai pemilik SIPPT.
“kewajiban yang diserahkan akan kita serahkan lagi kepada Pemprov DKI sebagai aset, dan untuk kewajiban yang belum diserahkan saya harap untuk segera serahkan, karena batas waktunya adalah selama setahun,” pungkasnya. Diketahui, untuk PT Cipta Pesona Karya, mereka menyerahkan kewajiban berupa Konstruksi Marga Jalan (MJL) diatas lahan seluas 198 meter persegi dengan sisa kewajiban nihil.
Bagi PT Kharisma Bhakti Sejahtera, mereka menyerahkan kewajiban berupa bidang tanah/lahan Penyempurna Hijau Taman (PHT) dengan luas 8.078 meter persegi, dengan sisa kewajiban yakni bidang tanah/lahan PHT seluas 3.359 meter persegi, konstruksi PHT diatas lahan seluas 11.437 meter persegi, bidang tanah/lahan berikut konstruksi Marga Drainase dan Tata Air (MDT) seluas 6.249 meter persegi, serta bidang tanah/lahan berikut konstruksi Marga Jalan (MJL) seluas 36.592 meter persegi.
Sementara itu, PT Arah Sejahtera menyerahkan kewajiban berupa bidang tanah/lahan Marga Jalan (MJL), seluas 1.548 meter persegi (selisih lebih seluas 768 meter persegi), dengan sisa kewajiban konstruksi Marga Jalan (MJL) diatas lahan seluas 780 meter persegi. Selain menyerahkan kewajiban, tiga perusahaan ini juga memberikan donasi kepada Bazis Kota Adm. Jakarta Selatan, dengan nilai masing-masing sebesar Rp 10 juta. (KIP JS)