Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan membongkar tiga bangunan yang melanggar izin di dua kecamatan di Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Kepala Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, tiga bangunan yang dibongkar itu berada di dalam Kompleks Ozone Jl. Gg. Musholla dan Jl. YRS Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, serta di Jl. Hanglekir 3 No 5, Kebayoran Baru. "Ketiga bangunan tersebut dibongkar lantaran membangun tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujarnya.
Penertiban itu, lanjut Syukria, dilaksanakan setelah pemilik bangunan terlebih dahulu diberikan Surat Peringatan, dipasang papan Segel dan diberikan Surat Perintah Bongkar (SPB). "Tapi pemilik bangunan tidak menggubris peringatan, akhirnya kita tertibkan paksa," tegasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan penertiban bangunan ini, Sudin Citata melibatkan beberapa personel anggota Satpol PP, TNI dan Polisi untuk mengamankan jalannya pembongkaran tersebut. "Pembongkaran berjalan kondusif," tandasnya. (KIP JS)