terminal-lebak-bulus-kawasan-anti-rokok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kebijakan ini untuk menjaga kualitas udara di dalam area publik sesuai Perda No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara dan Pergub DKI Jakarta No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Dengan penerapan aturan KDM di Terminal Lebak Bulus semakin menambah jumlah KDM di area terminal, karena sebelumnya aturan serupa juga telah diberlakukan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, penerapan Perda dan Pergub yang ada memang mendapat banyak kritikan, karena penerapannya belum berjalan secara maksimal. Untuk itu, ia mengajak berbagai unsur yang ada di Jakarta untuk secara aktif membudayakan pola hidup sehat dan sejahtera,”katanya saat peresmian Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di terminal Lebak Bulus, Kamis, (4/3).

Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari masyarakat. Kita akan merangkul lebih banyak lagi unsur-unsur masyarakat dan non pemerintah untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan dan membudayakan hidup sehat. Ke depan Pemprov DKI akan memikirkan lagi pembuatan Perda khusus rokok. Karena hingga kini peraturan itu hanya ada pada salah satu ayat dalam Undang-undang Pengendalian Pencemaran Udara. Belum ada Perda khusus, ke depan kita akan pikirkan lagi,"" ujarnya.

Kepala Terminal Lebakbulus Ferdinand Karel Wowor menuturkan, untuk mendisiplinkan perokok di dalam area terminal sesuai aturan KDM, pihaknya telah menyediakan ruangan khusus merokok. Namun, untuk saat ini di Terminal Lebakbulus baru memiliki dua ruangan, sehingga ke depan pihaknya akan menambah dua ruangan lagi yang akan ditempatkan di sekitar area bus antarkota.

Untuk melihat efektivitas penerapan KDM di Terminal Lebak Bulus, pihaknya juga mengerahkan 30 petugas untuk memantau para perokok yang ada di terminal. Jika para pengunjung maupun sopir masih ada yang membandel merokok di dalam terminal, pihaknya akan memberikan sanksi push-up, agar para prokok jera dan tidak merokok ditempat sembarangan,”tegasnya.

Penerapan KDM di area terminal dan angkutan mengacu pada data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2009 yang menyebutkan 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan KDM. Hal itu menunjukkan hampir semua pengguna angkutan umum, maupun sopir memiliki kebiasaan merokok di dalam kendaraan. Padahal, berdasarkan Pergub dan Perda yang ada aturan KDM di angkutan umum berlaku 100 persen, sehingga tidak boleh sama sekali merokok di angkutan umum.