Jakarta Selatan – Sebanyak 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang akan memasuki batas usia pensiun per 1 Desember 2024 diberikan Surat Keputusan (SK) Pensiun, di Ruang Antasari Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Surat Keputusan Pensiun tersebut diserahkan oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan Jaksel, Mukhlisin, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto, Kepala Bagian KKPP Setko Kota Administrasi Jakarta Selatan, Eni Priyatni, dan perwakilan dari PT Taspen Persero Kantor Cabang Jakarta II.
Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, mengatakan, perlu dipahami bersama bahwa masa pensiun bukan berarti berakhir masa pengabdian seorang pegawai kepada masyarakat.
Akan tetapi, lanjutnya, sebagai peralihan sarana pengabdian, yang semula melalui lembaga formal, kini menjadi non formal.
“Jadikanlah masa pensiun sebagai masa untuk meningkatkan ibadah kepada Allah dan pengabdian kepada masyarakat yang lebih luas. Saya turut mendoakan bapak/ibu dapat senantiasa sehat baik jasmani maupun rohani, bahagia selalu bersama keluarga dan panjang umur,” tuturnya.
Sementara, Yanu Hardiyanto, menuturkan, kegiatan ini digelar sebagai upaya Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk memberikan bekal informasi kepada para pensiunan berkaitan dengan pengurusan administrasi pensiun, agar dalam pelaksanaannya lebih mudah, tepat sasaran dan tepat waktu.
“Pada hari ini diserahkan Surat Keputusan Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun Terhitung Mulai Tanggal 1 Desember 2024 dari enam Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” terangnya.