tanpa-imb-sebuah-bangunan-di-setiabudi-ditertibkan

NameTim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan sebuah bangunan yang berada di Jl. Teladan RT 017/02, Kelurahan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/5).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan yang memimpin jalannya penertiban itu mengungkapkan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ujang juga menjelaskan, penertiban itu atas rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), serta menindaklanjuti instruksi Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018, tentang penertiban bangunan yang belum atau menyalahi IMB.

"Sudin Citata telah memberikan Surat Peringatan (SP) sejak Februari lalu, namun pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan tersebut," jelas Ujang. Setelah memberikan SP, lanjut Ujang, Sudin Citata juga sudah melayangkan Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB), namun sang pemiliki masih tetap tidak menghiraukan peringatan tersebut.

"Akhirnya Sudin Citata memberikan Surat Rekomendasi Bongkar Paksa ke Satpol," kata Ujang. Ditambahkan Ujang, selama proses pelaksanaan penertiban/pembongkaran bangunan tanpa IMB tersebut berjalan aman terkendali. (KIP JS)