tanah-seluas-3185-m2-diserahkan-kembali

Tanah seluas 3.185 meter persegi milik Kedutaan Besar Malaysia berdasarkan sertipikat No.Hak Milik No.13/Bangka atas nama Wim Sondakh yang terletak di jalan Kemang Raya No.48 (bagian depan) kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah diserahkan kembali.

Tanah tersebut diclaim milik Mulyo Setiawan dengan menunjukan sertipikat No.3416. Tapi berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 32 tahun 2009 tentang penertiban tanah milik Kedutaan Besar Kerajaan Malaysia di atas tanah SHM No. 13/Bangka seluas 3.185 M2 yang terletak di Jl.Kemang Raya No.48 (bagian depan) Kel.Bangka Kec.Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dikuatkan juga dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.213/Pdt.G/2001 PN Jaksel tanggal 22 April 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.502/Pdt/2002/PT. DKI Jakarta tanggal 21 Januari 2003. Serta berdasarkan putusan PTUN No.032/G.TUN/1999/PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 1999 jo putusan MA RI No.2001 No.111 K/TUN/2000 tanggal 13 Februari 2001.dimenangkan oleh pihak Kedutaan Besar Kerajaan Malaysia sebagai pemilik yang syah.

Walikota Jakarta Selatan Syahrul Effendi mengatakan sengketa tanah ini sudah melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum apabila Makamah Agung (MA) menyatakan milik kepemilikan tanah Kedubes Kerajaan Malaysia tentu ada celah hukum, nantinya pihak yang berlawanan belum puas akan menjadikan hukum baru atau banding ke tingkat hukum tertinggi,”katanya yang didampingi Wakil walikota Anas Efendi saat penyerahan atas tanah yang terletak di Jl. Kemang Raya no.48 Kel. Bangka, Jumat (21/5).

Saya akan serahkan kepada pihak Kedubes Kerajaan Malaysia untuk mengamankan, menjaga, dan ini akan dibuat serah terima yang akan ditandatangani pihak pertama walikota Jaksel, Pihak kedua diwkili Wakil Kedubes Malaysia Amran Mohamed Zin serta disaksikan Direktur Fasilitas Diplomatik Kementerian Luar Negeri RI Wiwit Wirsatyo dan Ka.Satpol PP Jaksel Jurnalis.

Dilain pihak kuasa hukum Mulyo Setiawan, Riono mengatakan kita tidak akan berhenti disini pada prinsipnyamenuntut secara hukum namun ada karena undang-undang 51 yang harus terjadi saya sepenuhnya akan keluar dari situ. Tapi saya tetap menuntut secara hukum sampai keputusan hukum yang tertinggi,”tegasnya.