sudinhub-jaksel-siap-tindak-ojek-online-langgar-aturan

NameSuku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta, akan melakukan tindakan tegas terhadap para driver ojek online, yang kerap melanggar aturan dengan mangkal di sembarang tempat sehingga membuat kemacetan di wilayah Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Christianto, Selasa (27/3). Christianto mengatakan, para petugas Sudinhub Jaksel, tak akan segan untuk menertibkan para ojek online, apabila mereka melakukan pelanggaran dengan mengganggu arus lalu lintas. “Selain mengganggu arus lalu lintas, ojek online juga suka menunggu penumpang di pinggir jalan, sehingga kerap menyebabkan kemacetan,” ujarnya.

Dalam penindakannya, Christianto menjelaskan, pihaknya akan melalukan Operasi Cabut Pentil (OCP), bagi para ojek online yang tetap bandel memberhentikan kendaraannya di sembarang tempat. “Ini sesuai dengan Perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi,” ungkapnya. Christianto menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan terhadap beberapa titik di Jakarta Selatan, yang kerap dijadikan tempat mangkal ojek online.

“Seperti di Jalan Iskandarsyah Kebayoran Baru. Perlu pengawasan dan pengendalian terpadu terhadap adanya titik-titik yang kerap dijadikan tempat mangkal ojek online ini,” ucapnya. Christianto juga mengimbau kepada pengelola ojek online, untuk membuat pembinaan terhadap driver ojek online yang melanggar aturan.

“Dengan melakukan sangsi administrasi sampai Suspend, di mana akun driver tidak bisa menerima order karena akunnya bermasalah, sehingga pihak ojek online memberhentikan sementara dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera,” pungkasnya. (KIP JS)