Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan razia parkir liar di empat ruas Jalan di Jakarta Selatan, yaitu Depan Stasiun Kalibata, Stasiun Tanjung Barat, Jalan Pal Batu dan Jalan Saharjo. Hasilnya belasan kendaraan berhasil ditindak.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, sebanyak 18 kendaraan ditindak karena kedapatan parkir di bahu jalan sehingga terpaksa diderek petugas. “Total ada 18 Kendaraan roda empat yang diderek hari ini. Kami kerahkan delapan mobil derek, dan 20 petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, TNI, Polri,” terangnya, Rabu (9/1).
Tujuan dari operasi parkir liar, lanjut Chris, yaitu memberikan edukasi tentang tertib parkir, memberikan efek jera, dan membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan Dalam operasi penderekan pengendara yang melanggar aturan membayar retrubusi penderekan sebesar Rp. 500 ribu per hari.
Jika kendaraan tidak diambil di Kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi Rp 1 juta. “Sehingga pengendara yang di derek diminta untuk segera membayar retribusi,” pungkasnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, sebanyak 18 kendaraan ditindak karena kedapatan parkir di bahu jalan sehingga terpaksa diderek petugas. “Total ada 18 Kendaraan roda empat yang diderek hari ini. Kami kerahkan delapan mobil derek, dan 20 petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, TNI, Polri,” terangnya, Rabu (9/1).
Tujuan dari operasi parkir liar, lanjut Chris, yaitu memberikan edukasi tentang tertib parkir, memberikan efek jera, dan membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan Dalam operasi penderekan pengendara yang melanggar aturan membayar retrubusi penderekan sebesar Rp. 500 ribu per hari.
Jika kendaraan tidak diambil di Kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi Rp 1 juta. “Sehingga pengendara yang di derek diminta untuk segera membayar retribusi,” pungkasnya.