Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, terus gencar melakukan penertiban di wilayah Jakarta Selatan, salah satunya adalah penderekan. Oleh karenanya pihak Sudinhub Jaksel meminta warga, agar tidak memarkir kendaraannya sembarangan, apabila tidak ingin diderek.
"Kalau tidak ingin diderek, jangan parkir sembarangan. Jangan salahkan kami lakukan penderekan yang akan dikenakan biaya retribusi penderekan sebesar Rp 500 ribu per hari, " tegas Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, Senin (10/10).
Christianto mengungkapkan, mulai Oktober 2017 ini, pihaknya telah memiliki target yang dicanangkan dalam tindakan penderekan. Sebanyak 22 kendaraan per hari, menjadi target penderekan dari setiap penertiban yang dilakukan oleh Sudinhub Jaksel.
"Operasi secara rutin akan terus dilancarkan. Kendaraan yang parkir di atas trotoar ataupun parkir di bahu jalan, tidak segan akan kami tindak," tuturnya. Christianto menjelaskan, ada beberapa titik yang menjadi fokus perhatian dalam penertiban. Titik,titik tersebut merupakan kawasan Zona Parkir Liar yang kerap menjadi tempat bagi para pengemudi dalam melanggar aturan.
"Kawasan-kawasan Zona Parkir Liar itu seperti Stasiun Kalibata, Kompleks DPR, Jl Widya Chandra, Taman Honda, Jl Minangkabau, Jl Kota Kasablanka, Jl Abdullah Syafi'i, Jl Kebayoran Lama, Jl Lenteng Agung Raya, Jl Pondok Labu, Jl Cilandak KKO, Jl H Nipah, Jl Melawai Raya, Jl Kemang Raya, serta Jl Pasar Minggu Raya," ungkapnya.
Sejak awal Oktober 2017, Christianto menuturkan, pihaknya telah menderek sekitar 94 kendaraan dari berbagai titik operasi penertiban. "Akan kami terus tingkatkan, sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar," pungkasnya. (KIP JS)