
Sebanyak 87 kendaraan diderek oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan, dari sejumlah titik jalan di wilayah Kota Adm. Jakarta Selatan. Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Adm. Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, 87 kendaraan itu didapat dari operasi yang dilaksanakan selama empat hari. Derek dilakukan, lantaran kendaraan-kendaraan ini kedapatan parkir liar di bahu jalan ataupun trotoar.
"Sebanyak 87 kendaraan yang kami derek, merupakan hasil penertiban personil gabungan yang melibatkan TNI dan Polisi dari tanggal 3 sampai 6 Oktober 2017 pada 10 titik wilayah kecamatan di Jakarta Selatan," ujar Christianto, Jumat (6/10).
Christianto menjelaskan, pihaknya selalu berkomitmen setiap hari untuk melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di Jakarta Selatan. Penertiban tidak hanya dengan melakukan penderekan saja, melainkan juga dengan tindakan lain seperti cabut pentil dan pemberian BAP Tilang.
“Untuk membebaskan kendaraan yang diderek, sesuai ketentuan, pemilik kendaraan dikenakan denda dengan membayar retribusi sebesar Rp 500 ribu yang dibayar melalui Bank DKI,” terangnya.
Christianto menambahkan, sebanyak Rp 43,5 juta terkumpul melalui denda dari biaya retribusi yang diterapkan kepada tiap kendaraan yang terkena operasi penderekan ini. “Dan dengan didereknya kendaraan kiranya jadi efek jera bagi pengendara agar mematuhi aturan, yaitu parkir pada tempat yang sudah ditentukan," tegasnya. (KIP JS)