sudin-parbud-jaksel-tempel-stiker-buka-tutup-usaha-selama-ramadan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menempelkan stiker buka tutup bagi tempat usaha industri pariwisata selama Bulan Suci Ramadan 2019. Penempelan stiker tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan Imron menjelaskan, Pergub tersebut mengatur tentang ketentuan waktu operasional industri pariwisata selama bulan ramadan. "Yang tutup satu bulan Ramadan; griya pijit, diskotik, dan bar yang berdiri sendiri," katanya, Selasa (7/5).

Sementara, lanjut Imron, tempat usaha yang buka sesuai aturan selama ramadan adalah tempat usaha karaoke. Untuk Karaoke Keluarga dari 14.00 WIB sampai 01.30 WIB, serta Karaoke Eksekutif 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.

"Hiburan yang menyatu dengan hotel berbintang tiga ke atas ( griya pijat, musik hidup, bar ), tetap boleh buka. Kecuali satu hari sebelum Ramadhan dan hari pertama ramadhan wajib tutup, 16 malam 17 Ramadhan Wajib tutup, Satu hari sebelum malam takbiran, malam takbiran, Lebaran H1 dan H2 wajib tutup," tegasnya.