Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), melakukan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap salah satu bengkel yang terletak di Jalan RC Veteran No. 19 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan (PPDLK) Sudin LH Jaksel Endah Wahyuningsih menuturkan, dalam pengawasan tersebut pihaknya melakukan pengecekan terhadap pengelolaan limbah B3 sebagai tempat pembuangan sampah yang memenuhi syarat teknis dan dilengkapi izin.
"Setiap bengkel harus memiliki tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memenuhi syarat teknis dan dilengkapi izin. Selain itu, limbah tersebut harus diangkut oleh pihak yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," terangnya, Kamis (28/11).
Endah menambahkan, selain melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3, pihaknya juga meninjau dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sumber emisi tidak bergerak, pengelolaan sumber emisi bergerak, pengelolaan kebisingan dan udara ambien, pengelolaan sampah, serta pengelolaan kawasan dilarang merokok. "Ada lima petugas yang melakukan pengawasan. Untuk bengkel yang tidak mengindahkan saran dan masukan dari hasil penilaian kami, nanti akan dapat sanksi," tandasnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan (PPDLK) Sudin LH Jaksel Endah Wahyuningsih menuturkan, dalam pengawasan tersebut pihaknya melakukan pengecekan terhadap pengelolaan limbah B3 sebagai tempat pembuangan sampah yang memenuhi syarat teknis dan dilengkapi izin.
"Setiap bengkel harus memiliki tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memenuhi syarat teknis dan dilengkapi izin. Selain itu, limbah tersebut harus diangkut oleh pihak yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," terangnya, Kamis (28/11).
Endah menambahkan, selain melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3, pihaknya juga meninjau dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sumber emisi tidak bergerak, pengelolaan sumber emisi bergerak, pengelolaan kebisingan dan udara ambien, pengelolaan sampah, serta pengelolaan kawasan dilarang merokok. "Ada lima petugas yang melakukan pengawasan. Untuk bengkel yang tidak mengindahkan saran dan masukan dari hasil penilaian kami, nanti akan dapat sanksi," tandasnya.