
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Selatan menggelar acara Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi CRM (Citizen Relation Management), di Ruang Aula Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Adm. Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Acara ini diadakan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management (CRM). Aplikasi CRM, digunakan oleh aparatur pemerintahan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, untuk menampung dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Aplikasi tersebut juga diharapkan dapat membantu dinas dan kelurahan agar dapat berkoordinasi dalam menyelesaikan laporan masyarakat.
Kepala Suku Dinas Hidup Kota Jakarta Selatan, Syarifudin, menjelaskan, Bimbingan teknis untuk CRM, merupakan salah satu upaya bagaimana pemerintah dengan cepat dan tanggap merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat. "Ini upaya kita bahwa Sudin Lingkungan Hidup dengan cepat bisa merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat, agar para kasatpel kecamatan ketika menerima pengaduan dapat berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat seperti camat, lurah, RW, maupun RT," tuturnya.
Syarifudin pun memiliki harapan terkait dengan digelarnya kegiatan tersebut. "Semoga dengan adanya CRM, setiap pengaduan atau keluhan yang masuk ke dalam Sudin Lingkungan Hidup dapat segera diatasi," pungkasnya. Diketahui, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kasie penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Dinas Lingkungan Hidup Rusliyanto, serta Hendy Ferdian dari Suku Dinas komunikasi informatika dan statistik Jakarta Selatan.
Para peserta Bimbingan Teknis adalah para kasie di lingkungan Suku dinas Lingkungan Hidup kota Jakarta Selatan, para kasatpel sudin Lingkungan Hidup di 10 Kecamatan beserta para staff, dengan materi bimbingan adalah pengenalan aplikasi CRM, simulasi penggunaan aplikasi CRM, serta sesi tanya jawab. (KIP JS)