sudin-kumkm-jaksel-segel-18-kios

NameSuku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Sudin KUMKM) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menyegel 18 kios yang berada di tiga lokasi Loksem (Lokasi Sementara) di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Sudin KUMKM Kota Administrasi Jakarta Selatan, Shita Damayanti mengungkapkan, ke-18 kios tersebut disegel pada Jumat (29/9), lantaran sudah lama ditinggal pedagangnya dan juga ada yang menunggak membayar retribusi. "Rinciannya adalah Loksem JS 14 satu kios dan JS 85 sebanyak 16 kios. Sementara sisanya yang disegel berada di Loksem JS 32 Melawai. Disana ada satu kios yang disegel," kata Shita, Senin (2/10).

Shita menjelaskan, terkait kios yang ditinggal pedagang, pihaknya menyegel lantaran ada keinginan untuk bertemu dengan pedagang tersebut. Pasalnya, para pedagang ini tidak jelas keberadaannya dan membiarkan kios tersebut kosong selama lebih dari satu bulan. "Kita segel dengan harapan si pedagang menemui kita dan memberikan penjelasan. Kita juga membatasi penyegelan itu selama satu bulan, setelah sebulan tidak muncul, kita rekrut lagi pedagang yang baru," jelasnya.

Untuk penunggakan retribusi, penyegelan dilakukan lantaran pemilik kios tidak melakukan pembayaran retribusi yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp 3 ribu per hari. "Karena lama kosong, namun tagihan retribusi terus berjalan," tuturnya. Ketika ditanya dasar hukum penyegelan kios tersebut, menurut Shita, semua telah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. (KIP JS)