sudin-kpkp-jaksel-sidak-pet-shop

NameSuku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap toko pet shopyang tidak berizin di wilayah Kemang, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan Yuli Absari pada Selasa (18/7) mengatakan, sidak tersebut telah dilakukan sejak Senin (17/7). Hasilnya, Sudin KPKP Jaksel menemukan sembilan toko pet shop yang tidak memiliki izin mendirikan usaha. 

Melihat hal tersebut, Yuli menjelaskan, pihaknya langsung menegaskan kepada pemilik toko, untuk segera mengurus izin usaha ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Karena ini sifatnya pembinaan, kami tidak memberikan batas waktu, tetapi akan kita pantau terus," tuturnya. 

Yuli menjelaskan, selama bulan Juli 2017, pihaknya menargetkan sebanyak 20 toko pet shop, yang akan diperiksa perizinan dan kelayakan serta keamanan produk yang diperjualbelikan. 

"Selain memeriksa surat izin usaha pet shop. Kami juga memonitoring batas kadaluarsa makanan hewan, makanan hewan tidak berizin dan ada atau tidaknya keterangan dari distributornya," tambahnya.

Alhasil, di antara sembilan toko pet shop tersebut, lanjut Yuli, pihaknya menemukan enam kaleng makanan hewan yang sudah kadaluarsa. "Kami juga menemukan enam kaleng makanan hewan yang sudah kadaluarsa, makanan itu langsung dilakukan penarikan," pungkasnya. (KIP JS)