sudin-kpkp-jakarta-selatan-periksa-hewan-qurban

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP), melakukan pemeriksaan antermortem terhadap hewan qurban yang berada di penampungan hewan di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan, Wachyuni mengungkapkan, pemeriksaan penampungan hewan qurban dilakukan pada H-13 sebelum Idul Adha 1439 H/2018, tepatnya 9 Agustus 2018 sampai dengan 21 Agustus 2018. Pemeriksaan tersebut dilakukan, untuk memastikan hewan qurban dalam keadaan sehat. "Pemeriksaan akan dilakukan di seluruh penampungan hewan qurban di 10 Kecamatan dengan melibatkan 40 petugas," kata Wachyuni, Jumat (10/8).

Wachyuni menjelaskan, pihaknya akan mengawali pemeriksaan hewan qurban terkait dengan kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan juga memeriksa surat jalan dari daerah asal. Kemudian, hewan qurban juga akan dilakukan pemeriksaan sesuai syariat islam yaitu sehat, cukup umur, dan tidak cacat.

"Jika ditemukan hewan qurban tidak sesuai syariat islam maka akan diberikan tanda khusus atau tanda plus dengan pilox warna merah yang menandakan bahwa hewan tidak bisa dipergunakan sebagai hewan qurban," terangnya. Selain itu, jika hewan qurban diketemukan dengan kondisi kekurangan vitamin/Avitaminosis dengan gejala hewan lesu dan kurang nafsu makan, maka akan dilakukan pemberian vitamin.

"Kita juga akan memberikan anti stres dan obat salep mata," tuturnya. Wachyuni menambahkan, jika kondisi hewan qurban sehat maka pihaknya akan memberikan SKKH yang baru untuk mengganti SKKH dari daerah asal. "Kemudian kita tempelkan stiker tanda bahwa hewan sudah diperiksa oleh petugas," pungkasnya. (KIP JS)