Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, menggelar Bimbingan Teknologi (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (4/12).
Kegiatan Bimtek ini, diselenggarakan di Class Room Sudin Kominfotik Jaksel, Blok A lt.7 Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (4/12). Mengusung motto “Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas”, kegiatan Bimtek itu dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekko) Kota Administrasi Jakarta Selatan Jayadi, didampingi Kasudin Kominfotik Jaksel Lestari Ady Wiryono, dan Kepala Seksi Komunikasi Informasi Publik (KIP) Sudin Kominfotik Jaksel Mardhani.
Jayadi mengatakan, setelah disahkannya UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Pemerintah pada tahun 2008 lalu, bimbingan teknis ini bertujuan untuk Penguatan Insrastruktur Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Kegiatan Bimtek ini sangat penting diadakan karena di era keterbukaan informasi. Kita di jajaran kota hingga kelurahan harus pandai mengolah informasi, dan jika kita tidak bisa mengelola informasi maka sangat berbahaya bagi pemerintah sendiri," ujar Jayadi.
Jayadi berharap, kegiatan Bimtek yang diikuti oleh peserta dari 10 kecamatan, 65 kelurahan, serta delapan bagian Jakarta Selatan yang berlangsung dalam tiga sesi ini, dapat membantu mereka untuk mengatur arus informasi secara baik dan benar, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi secara terbuka. "Informasi yang bergulir dengan sangat cepat menuntut aparatur terutama pejabat di SKPD dan UKPD untuk dapat memberikan respon yang cepat, terlebih dengan adanya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik," terangnya.
Sementara itu, narasumber dari Dina Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya menambahkan, tugas PPID adalah untuk melayani informasi dan mengontrol informasi dari meja pelayanan informasi publik yang ada di kelurahan dan kecamatan. "Jika informasi tersebut berada di tingkat kelurahan maka PPID lah yang langsung turun tangan. Aplikasinya sendiri bersifat pendataan informasi yang masuk, dam ketika ada informasi masuk maka langsung di data oleh PPID," tandasnya. (KIP JS)