Sehubungan dengan maraknya pengguna Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) di DKI Jakarta khususnya di wilayah Jakarta Selatan yang kurang mengerti tata cara penggunaannya. Orang harus tau tentang menggunakan radio ada aturan mainnya, untuk itu Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Ko minfomas) Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi Undang-Undang Pertelekomunikasian bagi anggota RAPI Jakarta Selatan.
Wakil Walikota Jakarta Selatan Rustam Effendi mengatakan Undang-undang orang tahu atau tidak tahu tetap berlaku. Untuk itu pengguna radio harus tau aturan, tidak sembarangan merakit dan menggunakan radio amatir. Karena itu tujuan kegiatan sosialisasi ini, semua orang yang menggunakan radio harus tahu aturan mainnya dan harus mempunyai izin,”katanya didampingi Kasudin Kominfomas Jakarta selatan Yuswil Iswantara saat Sosialisasi Undang-undang Pertelekomunikasian di kantor walikota Jaksel, Minggu (16/6).
Gunakan radio untuk komunikasi yang positif seperti membantu komunikasi kegiatan nasional dan daerah, mendukung komunikasi pada emergency service sebagai potensi SAR. Jangan hanya untuk sarana hiburan/ngobrol yang tak jelas, tapi sebagai sarana yang mendidik, informasi yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat,”ujar Rustam Effendi.
Yuswil Iswantara mengatakan tujuan sosialisasi RAPI ini adalah silaturahmi, perkenalan dan awal kerja sama, saling bermitra. RAPI Jakarta selatan sebelumnya telah bekerja sama dengan pemerintah mengisi Posko penangggulangan bencana dan pemilukada DKI Jakarta. Kedepan akan lebih banyak lagi kegiatan yang melibatkan RAPI Jakarta Selatan, dan saya berharap radio bisa dijadikan membantu mengimformasikan yang penting lebih awal untuk membantu pemerintah.