sudin-kominfomas-jaksel-gelar-informasi-keterbukaan-publik

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan inforasi publik (KIP) ini lahir karena adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik.

 Keterbukaan informasi publik Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 579 tahun 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta mengukuhkan lima Komisioner Informasi Publik DKI Jakarta, dimana tugas komisi informasi itu adalah menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Usmayadi mengatakan dengan masih terbatasnya pemahaman tentang keterbukaan informasi publik di unit-unit lingkungan Pemkot Jakarta Selatan, sehingga para SKPD khususnya para camat dan lurah kurang optimal dalam  memberikan infomasi yang menjadi hak masyarakat. Sehubungan dengan hal itu Sudin Kominfomas Jakarta Selatan memberikan pemahaman tentang UU keterbukaan Informasi Publik,”katanya saat Forum dialog kleterbukaan informasi publik tahun 2012 di Hotel Ambhara Jaksel, Kamis (29/11).

Dengan sosialisasi ini tentunya kita akan mendapat informasi yang jelas sehingga tidak ragu-ragu lagi untuk menyampaikan apa yang harus kita sampaikan pada publik. Jadi kalau ada elemen masyarakat, LSM maupun yang lain minta informasi akan dapat kita jelaskan secara detail  serta jangan merasa takut namunn harus percaya diri harus transparan dan terbuka.

Kasie Kehumasa Anita Indrawati mengatakan kegiatan ini diikuti 20 orang dari kecamatan dan kelurahan, dengan nara sumber Farhan Yunus Basyarrahi dari komisioner bidang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Jakarta dan Djaka Winarso pakar kehumasan Govemment PR Consultant.