sudin-dukcapil-jaksel-siapkan-layanan-kependudukan-di-hbkb

NameKepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, pihaknya akan menggelar berbagai pelayanan kependudukan dalam acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang dilaksanakan pada 17 September 2017 di Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Jadi dalam acara HBKB nanti, kita akan mendistribusikan E-KTP, pembuatan Akta Kelahiran, SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara), dan juga melakukan rekam E-KTP," ujarnya, Jumat (14/9). Haris menjelaskan, dalam pendistribusian E-KTP, pihaknya akan membagikan kepada para warga yang telah membuat E-KTP di kelurahan, terutama bagi mereka yang berada di kelurahan sekitar HBKB.

"Kita akan mendistribusikan E-KTP yang sudah kita cetak bagi warga Bangka, Mampang Prapatan, Duren Tiga, Kalibata dan Jati Padang. Jadi bagi warga di kelurahan tersebut yang telah membuat E-KTP namun belum mengambilnya, bisa mendapatkan di HBKB ini," tuturnya. Sementara itu, dalam pembuatan SKDS, pihak Sudin Dukcapil Jaksel juga akan memprioritaskan tiga kecamatan yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Kita akan memberikan pelayanan SKDS bagi warga Kecamatan Mampang Prapatan, Kecamatan Pancoran dan Kecamatan Pasar Minggu. Karena ujung HBKB itu kan ada di Pejaten Village, jadi kita prediksi ada banyak juga warga Pasar Minggu yang kesitu (HBKB). Persyaratannya sederhana saja, bawa KTP Daerah serta Pengantar RT ke lokasi, kalau ada sama pas foto 2x3. Untuk lama pembuatannya sekitar lima hari kerja, nanti akan kita serahkan ke kelurahan tempat pembuat SKDS. Ini gratis," tuturnya.

Haris melanjutkan, bagi mereka yang ingin melakukan Perekaman E-KTP dan membuat Akta Kelahiran, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh masyarakat. "Perekaman E-KTP kita khususkan untuk pemula, yang sudah masuk ke dalam umur 17 tahun di tanggal 17 September 2017, atau mereka yang selama ini sibuk sehingga belum merekam. Satu lagi, untuk Akta Kelahiran khusus bagi yang berumur 0 sampai dengan 18 tahun, disitu kita harapkan mereka bisa hadir, dengan kita siapkan beberapa formulirnya.

Masyarakat cukup membawa fotokopi KTP, KK, Surat Nikah, ditambah surat keterangan asli dari dokter atau bidan penolong kelahiran, dan satu lagi surat keterangan kelahiran dari kelurahan. Nanti untuk mereka yang datang ke lapangan namun belum lengkap persyaratannya, berkasnya akan kita terima terlebih dahulu dengan catatan dia akan menghubungi kecamatan sesuai dengan lokasi domisili dengan membawa persyaratan kekurangannya," tandasnya. (KIP JS)