Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar pelayanan Nikah Massal, kepada 55 pasangan di wilayah Jakarta Selatan. Kegiatan Nikah Massal ini, dilakukan di Ruang Aula Kantor Sudin Dukcapil Jaksel, Rabu (20/9). Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, program nikah massal ini rutin dilakukan setiap tahun. "Hal ini merupakan program untuk membantu masyarakat yang sudah menikah namun nikahnya belum tercatat di Sudin Dukcapil," tuturnya.
Abdul Haris melanjutkan, kegiatan ini juga merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap masyarakat, sebagai salah satu persyaratan yang harus dilakukan untuk melakukan pengurusan terkait kependudukan.
"Nikah Massal merupakan program Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga bagi pasangan suami istri yang telah melaksanakan nikah gereja (Agama) namun belum terdaftar sebagai pasangan suami istri di Dinas Dukcapil, maka diwajibkan untuk mengikuti program Nikah Massal tersebut agar terdaftar di pada Lembaran Negara pada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia secara gratis tanpa dipungut biaya," ungkapnya.
Abdul Haris menambahkan, banyak pasangan yang tidak terlalu mementingkan surat nikah, lantara sudah cukup apabila pernikahan mereka dianggap telah sah. "Memang benar apabila nikah sudah dilaksanakan di gereja sudah sah karena tertera dalam Akta Nikah Gereja. Namun ada satu hal lagi yang tidak boleh ditinggalkan yaitu pencatatan nikah dalam akta nikah pemerintah, seperti yang diatur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan UU No.24 Tahun 2013 Tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," jelasnya.
Dalam melaksanakan program Nikah Massal ini, Pihak Sudin Dukcapil Jakarta Selatan tidak akan mempersulit warga menyangkut pemenuhan persyaratan. "Asal memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta nikah gereja bagi mereka yang beragama Kristen, nikah dapat dilakukan," ucapnya. Sementara itu, Herlan (28 Tahun), yang ikut ke dalam acara Nikah Massal bersama pasangannya ini dan merupakan warga Cilandak Barat, menyampaikan apresiasi kepada Sudin Dukcapil Jakarta Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan Nikah Massal ini.
"Alasan saya dan pasangan menikah massal di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan ini, adalah untuk menjadikan nikah kita diakui dan disahkan oleh negara melalui Sudin Dukcapil ini. Sebelumnya kita sudah menikah secara agama di gereja, tapi kita intinya ingin disahkan saja oleh negara. Untuk tadi prosesnya sendiri sangat cepat dan pelayanan yang diberikan ke kami sangat ramah dan terlayani," tandasnya. (KIP JS)