sudin-citata-tertibkan-rumah-langgar-izin

NameSuku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan dua bangunan rumah tinggal yang melanggar izin di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria mengatakan, satu bangunan rumah tinggal itu berada di Kecamatan Jagakarsa, serta satu rumah tinggal lagi berada di Kecamatan Cilandak.

"Untuk yang di Jagakarsa berada di Jl. Srengseng Sawah RT 006/ RW 07 Kelurahan Srengseng Sawah, sementara satu bangunan rumah tinggal lagi berada di Jl Arco Raya persil 4 Kecamatan Cilandak," tuturnya. Syukria mengungkapkan, kedua bangunan itu berbeda pelanggaran izin antara yang satu dengan yang lainnya.

"Kalau yang di Jagakarsa itu pemilik membangun mendahului Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara, kalau yang di Cilandak itu pemilik telah memiliki IMB, tapi ternyata pembangunannya tidak sesuai dengan IMB yang diberikan," ujarnya.

Syukria menjelaskan, seperti penertiban lainnya, penertiban ini dilakukan sudah sesuai prosedur, dimana sebelumnya pihak Sudin Citata Jaksel telah menerbitkan Surat Peringatan, Segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik rumah.

"Namun semua pemberitahuan tidak diindahkan, sehingga dengan terpaksa bangunan tersebut kami tertibkan," tegasnya. Syukria menuturkan, pembongkaran dilakukan oleh pihaknya, dengan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Satpol PP, TNI dan Polri. "Semua penertiban berlangsung kondusif," pungkasnya. (KIP JS)