Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan paksa sebuah bangunan di Jl. Kebagusan Dalam I, RT 006/04 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Syukria menjelaskan, bangunan tersebut dibongkar lantaran tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pembangunannya.
"Jenis pelanggarannya yaitu membangun pada jarak bebas yang tidak sesuai dengan IMB," ujar Syukria. Sebelum melakukan penertiban, lanjut Syukria, pihaknya terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan.
"Kemudian kita pasang papan Segel Bangunan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri, namun pemilik bangunan tidak mengindahkan berbagai peringatan itu, makanya hari ini kita tertibkan paksa," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Syukria menambahkan, pelaksanaan bongkar paksa ini dipimpin oleh Ka.Sektor DCKTRP Kecamatan Pasar Minggu Agung Wijonarko, dan juga didampingi oleh Satpol PP, TNI dan Polri guna mengamankan jalannya pembongkaran tersebut. "Pelaksanaan penertiban yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini berjalan kondusif," pungkasnya. (KIP JS)