
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Setelah menertibkan bangunan yang berada di Jl. Taman Alfa Indah Blok J3 KAV No. 10 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan dan Jl. Tebet Timur Dalam 2, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, pada Rabu (31/8), Sudin Citata Jaksel pun menyasar dua kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Mampang Prapatan.
"Bangunan yang ditertibkan di Kecamatan Kebayoran Baru terletak di Jl. Damai, sementara bangunan di Kecamatan Mampang Prapatan terletak di Jl. Tegal Parang Utara/ Jl Mesjid Kelurahan Mampang Prapatan, " ujar Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria, Kamis (31/8).
Syukria menuturkan, dua bangunan yang ditertibkan tersebut menyalahi aturan dalam perihal pembangunannya. "Jadi yang di Kebayoran Baru itu bangunan nya melebihi ketinggian bangunan yang diizinkan, sementara di Mampang Prapatan itu bangunan nya melanggar jarak bebas," ucapnya. Penertiban yang dilakukan ini, tambah Syukria, tidak lah langsung dilaksanakan begitu saja. Syukria menjelaskan, sebelum menertibkan bangunan-bangunan tersebut, Sudin Citata Jaksel telah memberikan berbagai peringatan yang ditujukan kepada pemilik bangunan.
"Pihak kami telah memberikan Surat Peringatan, Segel Bangunan, dan Surat Perintah Bongkar. Namun, pemilik bangunan tidak mengindahkan dan mengabaikan peringatan-peringatan tersebut, sehingga dengan terpaksa kami tertibkan bangunannya," tegasnya. Syukria melanjutkan, pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait yang membantu dalam penertiban ini. "Kegiatan penertiban ini dikawal oleh Satpol PP, TNI, dan juga Polri," pungkasnya. (KIP JS)