sudin-citata-jaksel-tertibkan-rumah-melanggar-izin

NameDua rumah tinggal yang melanggar izin di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditertibkan oleh Pemerintah Kota administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (24/7). Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria mengatakan, dua bangunan tersebut, berada di kawasan Kecamatan Pasar Minggu dan Kecamatan Kebayoran Lama.

"Satu tempat berada di Gang jati Kuning II RT 04/RW 01, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, dan satu tempat lagi berada di Jl Panglima Polim Raya, Kecamatan Kebayoran Lama," ujarnya. Syukria menjelaskan, kedua bangunan tersebut terpaksa ditertibkan, lantaran pembangunan yang dilakukan melanggar jarak bebas bangunan, seperti apa yang telah ditetapkan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita rutin lakukan patroli bangunan, untuk mengecek kesesuaian antara izin yang diberikan dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan. Setelah dicek antara gambar IMB dengan pelaksanaannya berbeda, maka dikenakan tindakan penertiban," ungkapnya. Menurut Syukria, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan 1 (SP 1) kurang lebih satu bulan lalu. Namun nyatanya, peringatan tersebut tidak diindahkan. "Lantaran tidak diindahkan peringatan tersebut, langkah pembongkaran rumah tinggal ini terpaksa dilakukan,” tegasnya.

Syukria menambahkan, penertiban rumah tinggal tersebut dilakukan secara manual dengan menggunakan berbagai macam alat yang dibutuhkan. "Menggunakan palu, pahat, alat las, dan juga ada bor listrik," tuturnya. Syukria menjelaskan, pihaknya juga bekerja sama dengan beberapa instansi terkait, demi terciptanya kelancaran dan kenyamanan selama berlangsungnya penertiban. "Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB serta dikawal oleh Satpol PP dan juga TNI/Polri," tandasnya. (KIP JS)