Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan dua bangunan yang menyalahi aturan perizinan di dua wilayah berbeda di Jakarta Selatan.
Kepala Sudin Citata Jaksel Syukria mengungkapkan, dua bangunan yang menyalahi aturan itu berada di wilayah Kecamatan Tebet tepatnya di Jl. D3 Kebon Baru, serta satu bangunan lagi berada di Kecamatan Jagakarsa yang berlokasi di Jl. Pemuda 2 RT 008/RW 09 Srengseng Sawah.
"Kedua bangunan menyalahi aturan dengan membangun mendahului izin. Kedua bangunan itu juga ditertibkan dengan alat manual seperti palu, pahat, alat las dan mesin bor," jelasnya, Senin (31/7).
Syukria menambahkan, penertiban dua bangunan tersebut berjalan kondusif tanpa adanya gangguan. "Penertiban ini juga dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri," paparnya.
Syukria menjelaskan, pihaknya sedang giat melakukan penertiban bangunan yang melanggar izin di wilayah Jakarta Selatan. Syukria merinci bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) transisi pada awal Juli, pihaknya telah menertibkan 18 bangunan yang menyalahi aturan.
"Bangunan yang melanggar yang sudah ditertibkan sampai hari Jumat, 28 Juli 2017 mencapai 18 bangunan. Minggu depan direncanakan kita juga akan menertibkan delapan bangunan melanggar izin yang tersebar di Kecamatan Jagakarsa, Tebet, Kebayoran Baru, Setiabudi dan Pesanggrahan," tandasnya. (KIP JS)