Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan bangunan yang berada di dua kecamatan wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (18/9).
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, dua kecamatan itu adalah Kecamatan Jagakarsa dan Kecamatan Kebayoran Lama.
"Bangunan di Kecamatan Jagakarsa terletak di Jl. Kahfi 1, Kelurahan Cipedak, sementara untuk bangunan di Kecamatan Kebayoran Lama terletak di Jl. Rawa Simprug X, Kelurahan Grogol Selatan," ujarnya.
Syukria menjelaskan, bangunan-bangunan tersebut ditertibkan, lantaran menyalahi aturan yang telah ditetapkan. "Karena bangunan tersebut dibangun tidak sesuai izin yang diberikan, yakni membangun tidak sesuai IMB, " ungkapnya. Sebelum melakukan penertiban, tambah Syukria, pihaknya telah memberikan berbagai peringatan yang ditujukan kepada pemilik bangunan.
"Telah diberikan Surat Peringatan, Pemasangan Papan Segel dan Pemberian Surat Perintah Bongkar. Namun, itu semua tidak diindahkan oleh pemilik, sehingga dengan terpaksa kami tertibkan bangunan-bangunan itu," tuturnya.
Dalam penertibannya, Sudin Citata Jaksel juga bekerja sama dengan instansi terkait, untuk prosesi pengawalan agar penertiban berlangsung lancar. "Dikawal oleh Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya. (KIP JS)