Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan sebuah bangunan, yang berada di Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria, menjelaskan, bangunan yang berada di Kecamatan Setiabudi tersebut, terletak di Jalan Sawah Lunto No.55. "Bangunan ditertibkan lantaran menyalahi izin aturan yang berlaku," ujarnya, Selasa (17/10).
Lebih lanjut Syukria mengatakan, izin yang dilanggar oleh pemilik bangunan tersebut, adalah membangun mendahului izin. "Sehingga kami tertibkan bangunannya," terangnya.
Sebelum menertibkan, Syukria memaparkan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai surat peringatan, yang ditujukan oleh pemilik bangunan. Namun, tidak adanya itikad baik dari pemilik, membuat Sudin Citata Jakarta Selatan terpaksa menertibkan bangunan tersebut.
"Sudah kami berikan Surat Peringatan, Pemasangan Papan Segel, hingga pengiriman Surat Perintah Bongkar sesuai dengan ketentuan, namun rupanya tidak diindahkan oleh pemilik bangunan itu," tuturnya.
Syukria menambahkan, penertiban ini dipimpin oleh Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Setiabudi, Bambang Widiyanto, yang didampingi oleh aparat terkait seperti Satpol PP, TNI, dan Polri. "Penertiban berjalan kondusif," tandasnya. (KIP JS)