Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, terpaksa menertibkan bangunan yang bermasalah, pada dua kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, bangunan bermasalah tersebut berada di Kecamatan Pancoran serta Kecamatan Tebet.
Di Kecamatan Pancoran, Sudin Citata Jaksel menertibkan paksa bangunan yang berdiri di Jl. Raya Duren Tiga, Kelurahan Duren Tiga, lantaran telah mendahului izin. Sementara bangunan di Kecamatan Tebet tepatnya di Jl. Tebet Utara IIA, ditertibkan karena bangunan tersebut tidak sesuai izin.
"Kepada pemilik bangunan telah kita arahkan untuk mengurus izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tuturnya. Sebelum melakukan penertiban ini, lanjut Syukria, pihaknya terlebih dahulu memberikan berbagai peringatan, yang tentunya sudah sesuai dengan standar yang ditentukan.
"Memberikan Surat Peringatan, memasang Segel Bangunan sampai dengan memberikan Surat Perintah Bongkar (SPB) agar si pemilik bangunan menertibkan sendiri bangunannya. Namun, itu semua tidak diindahkan, sehingga kita tertibkan secara paksa," jelasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Syukria menambahkan, pihaknya didampingi oleh Satpol PP, TNI dan Polri guna mengamankan proses penertiban tersebut. "Semua penertiban yang berlangsung di dua kecamatan berjalan kondusif," tandasnya. (KIP JS)