sudin-citata-jaksel-tertibkan-137-bangunan-selama-2017

NameSuku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah menertibkan 137 bangunan rumah tinggal maupun non rumah tinggal, yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah kota Jakarta Selatan selama 2017.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Syukria mengungkapkan, 137 bangunan yang ia tertibkan selama tahun 2017 telah melampaui target dari yang sudah ditetapkan yakni 120 bangunan.

"Percapaian 114,2 persen dari 120 target bangunan. Realisasinya mencapai 137 bangunan yang ditertibkan," kata Syukria, Rabu (17/1).

Syukria menjelaskan, bangunan yang dibangun tanpa memiliki IMB dikenakan Pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan Pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010.

"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2012, semua bangunan bermasalah itu dikenakan sanksi," ungkapnya.

Selain itu, Syukria menambahkan, pihaknya juga telah menggelar Sidang Yustisi terhadap 324 pemilik bangunan yang melanggar peraturan di Jakarta Selatan pada 2017 silam. "Total denda yang didapat dari para pelanggar sebesar Rp1.712.250.000," pungkasnya. (KIP JS)