sudin-citata-jaksel-giat-tertibkan-bangunan-langgar-izin

NamePemerintah Kota administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, terus giat untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar peraturan, di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria mengatakan, kali ini, pihaknya menertibkan dua bangunan rumah tinggal yang berada di wilayah Kecamatan Pesanggrahan dan Kecamatan Mampang Prapatan.

"Kegiatan penertiban berada di Jl. Tanah Kusir Blok G RT 04/ RW 12, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, dan satu lagi di Jl. Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," paparnya, Selasa (25/7). Menurut Syukria, kedua bangunan tersebut terpaksa ditertibkan oleh timnya, lantaran adanya ketidaksesuaian yang ditemukan oleh Sudin Citata Jaksel, ketika melakukan pengecekan terhadap IMB yang diberikan.

"Ada pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar jarak bebas samping sehingga tidak sesuai dengan IMB," ucapnya. Syukria menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik. Akan tetapi, ternyata tidak ada respon positif dari yang bersangkutan.

"Sebelumnya kepada pemilik bangunan sudah diberikan SP, kemudian disegel dan diberi SPB (Surat Perintah Bongkar). Namun karena masih melanggar, akhirnya ditertibkan," ungkapnya. Syukria menuturkan, penertiban dilakukan secara manual oleh para petugas, dengan menggunakan peralatan seperti palu, pahat, dan juga alat las. "Kegiatan yang juga melibatkan Satpol PP, TNI, serta Polri ini semuanya berjalan kondusif," terangnya.

Dengan adanya penertiban ini, Syukria mengimbau kepada masyarakat agar dapat membangun sesuai IMB yang diberikan. Dirinya ingin, warga dapat mematuhi peraturan yang ada, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi terhadap mereka. "Masyarakat kalau ingin membangun rumah terlebih dahulu harus memiliki IMB. Setelah itu, membangunnya juga harus sesuai supaya terhindar dari tindakan penertiban," pungkasnya. (KIP JS)