suban-prd-jaksel-optimalisasikan-penerimaan-pajak

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Jakarta Selatan, tengah melakukan penagihan paksa dengan cara menyampaikan langsung surat paksa pelunasan terhadap 11 objek pajak yang berada di wilayah di Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan, guna mengoptimalisasikan penerimaan pajak di Jakarta Selatan.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Kota Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mengungkapkan, 11 objek pajak dalam pemberian surat paksa itu meliputi lima pajak restoran, dua pajak air tanah, dan empat PBB-P2. "11 objek pajak itu diberikan surat paksa membayaran pajak dengan diberikan waktu 2x24 jam. Jika dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dibayarkan, maka akan ada tindakan tegas," kata Yuspin, Rabu (5/12).

Yuspin menjelaskan, dari 11 objek pajak tersebut, realisasi penerimaan pajak yang akan didapat sebesar Rp 17 miliar dan diharapkan dapat terealisasi sampai akhir tahun. "Dari target 37 objek pajak yang akan diberikan surat paksa, 26 di antaranya bersedia membayar kewajiban pajaknya dengan cara dicicil maupun dilunasi," terangnya. Kegiatan ini, sambung Yuspin, merupakan salah satu upaya dari rangkaian optimalisasi penerimaan pajak khususnya di wilayah Jakarta Selatan. "Diharapkan dengan upaya ini, realisasi penerimaan pajak di Jakarta Selatan mencapai target," tandasnya.