suban-aset-jaksel-pasang-97-papan-nama-sepanjang-2019

Suku Badan (Suban) Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), telah melakukan pemasangan papan nama di 97 titik wilayah Jakarta Selatan sepanjang tahun 2019. Kepala Suku Badan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Nurjanah mengungkapkan, pemasangan puluhan papan nama tersebut dilakukan guna menandai bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKi Jakarta.

Selain itu, sambung Aan sapaan akrab Nurjanah, pemasangan papan nama juga untuk mencegah adanya oknum yang mengklaim tanah tersebut. "Sepanjang tahun 2019, kita telah memasang sebanyak 97 papan nama yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemda," kata Aan saat dimintai keterangan, Selasa (31/12).

Aan menambahkan, data puluhan aset tersebut didapat baik dari pembelian unit teknis SKPD terkait, ataupun dari penyerahan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum). “Juga berdasarkan data dari BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah),” terangnya.

Selain melakukan pemasangan papan nama, sambung Aan, pihaknya juga melakukan pemagaran aset di lima lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Rinciannya, satu aset di Jalan Kebayoran lama, Jalan Tb Simatupang, Jalan Aselih, serta dua aset di Jalan Tebet Barat Raya, "Kita juga melakukan pemagaran aset di lima lokasi, itu juga untuk sebagai pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak disalahgunakan oleh oknum," tandasnya.