SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), mengikuti Peningkatan Kapabilitas tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2019 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Kegiatan yang digagas oleh Suku Badan Pengelola Keuangan Kota Administrasi Jakarta Selatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Selatan H.Mamur, didampingi Kepala Suku Badan Pengelola Keuangan Kota Administrasi Jakarta Selatan Busro Murod. Dalam arahannya, Mamur berharap, melalui pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah ini, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 akan lebih baik. Sehingga dapat mengeliminir kesalahan-kesalahan dalam hal penyusunan anggaran, dan realisasi pelaksanaannya dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karenanya pelaksanaan APBD pada SKPD/UKPD memerlukan peran aktif PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan), untuk selalu mencermati setiap kegiatan yang telah direncanakan dan menyesuaikan waktu pencairannya. Sehingga mendukung tercapainya realisasi anggaran tepat waktu sesuai DPA dan SPS yang telah ditetapkan," katanya.
Sementara, Busro Murod menambahkan, kegiatan ini diikuti sebanyak 142 SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Tujuannya, untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun 2020. "Juga meningkatkan pemahaman tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Serta petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pedoman pelaksanaan swakelola," tandasnya.
Kegiatan yang digagas oleh Suku Badan Pengelola Keuangan Kota Administrasi Jakarta Selatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Selatan H.Mamur, didampingi Kepala Suku Badan Pengelola Keuangan Kota Administrasi Jakarta Selatan Busro Murod. Dalam arahannya, Mamur berharap, melalui pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah ini, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 akan lebih baik. Sehingga dapat mengeliminir kesalahan-kesalahan dalam hal penyusunan anggaran, dan realisasi pelaksanaannya dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karenanya pelaksanaan APBD pada SKPD/UKPD memerlukan peran aktif PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan), untuk selalu mencermati setiap kegiatan yang telah direncanakan dan menyesuaikan waktu pencairannya. Sehingga mendukung tercapainya realisasi anggaran tepat waktu sesuai DPA dan SPS yang telah ditetapkan," katanya.
Sementara, Busro Murod menambahkan, kegiatan ini diikuti sebanyak 142 SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Tujuannya, untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun 2020. "Juga meningkatkan pemahaman tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Serta petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pedoman pelaksanaan swakelola," tandasnya.