Sebanyak 60 Pedagang kecil yang berada di Cilandak Mall menerima Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara gratis dari Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Jakarta Selatan. Pemberian SIUP secara gratis ini adalah merupakan pelayanan prima perdagangan dalam negeri
SIUP diberikan kepada pedagang/pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa sebagai legalitas yang harus mereka miliki, dan mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya,”kata Kasudin Koperasi, UKM dan Perdagangan Jakarta Selatan Doddy S Geso, saat membuka Pelayanan Prima (One Day Service) di Cilandak Mall, Cilandak Timur Pasar Minggu, Rabu (4/4).
Doddy tegaskan pelayanan prima ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas perusahaan berupa SIUP. Selama ini terkesan pelayanan SIUP agak lama, mungkin mereka melalui pihak ketiga. Oleh karena itu untuk mempersingkat waktu dan cepat dan mudah kita buka pelayanan ini. Kita coba memberikan pelayanan mudah cukup dalam sehari, murah dan cepat itu prinsip kita,”ujar Doddy.
Manfaat SIUP bagi pedagang, kalau berurusan dengan pihak Bank atau Lembaga Keuangan yang akan memberika pinjaman bisa lebih mudah karena sudah memiliki SIUP. SIUP untuk Mikro kecil tidak dipungut bayaran atau gratis, yang masih bayar adalah pengusaha kelas menengah membayar Rp.100,000 ,- restribusinya sesuai Perda 1 tahun 2006,”terangnya.
Dikesempatan lain pedagang pakaian Abdul Azis yang berada lantai I Cilandak Mall mengatakan dengan adanya pelayanan SIUP gratis ini sangat menolong, karena sangat efisien baik waktu dan tenaga dan ini sangat membantu saya untuk berdagang secara legal,”tambahnya.