sebuah-bangunan-di-tanjung-barat-ditertibkan

Sebuah bangunan yang terletak di Jalan Gunuk RT 009/RW 05, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan, bangunan  tersebut ditertibkan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Bangunan ini tidak memiliki IMB. Secara teknis kalaupun mau diurus izinnya tidak bisa dikeluarkan karena ada rencana pelebaran jalan. Jadi bagian yang ditertibkan ya keseluruhan," terang Ujang. Penertiban ini juga, sambung Ujang, merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Kami dibantu oleh satuan petugas baik dari TNI, Polri, Dishub, Damkar, dan juga Petugas PE," jelasnya. Sebelum melakukan penertiban ini, terang Ujang, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga telah melayangkan Surat Peringatan, Surat Segel,  Surat Perintah Bongkar (SPB), dan Surat Rekomendasi Bongkar Paksa.

"Sebelumnya kita juga sudah lakukan berbagai tahapan mulai dari rapat teknis, surat peringatan, surat segel dan Surat perintah Bongkar kepada pemilik. Namun tidak diindahkan oleh pemilik sehingga kami tertibkan," pungkasnya.